Hukum, manfaat, prosedur dan tujuan perempuan dalam penyunatan (sunat)

Hukum, manfaat, prosedur dan tujuan perempuan dalam penyunatan (sunat)
Bismillah

maka disini saya akan secara singkat menjelaskan bagaimana hukum, tata cara, tunjangan dan tujuan wanita dalam penyunatan.

Penulis: Umm Muhammad

Bagi komunitas Muslim di Indonesia, sunat untuk anak-anak
Pria itu adalah hal yang sangat masuk akal,
Meski di sana sini masih banyak yang harus dilakukan
dialamatkan dalam kaitannya dengan pelaksanaan sunnah
bapak para nabi (Ibrahim 'alaihissalam). Namun, untuk
perempuan, sunat menjadi a
Sangat jarang dilakukan, masih bisa
sesuatu yang tabu dilakukan oleh beberapa orang
orang, atau bahkan mungkin menyangkalnya.
Dan tentang penyunatan disyariatkannya untuk rakyat
Wanita adalah sesuatu yang benar-benar ada
Hukum Islam sakral ini, dan untuk pengetahuan kita (penulisnya) tidak
Ada ulama khilaf dalam hal ini. Khilaf berputar-putar
hanya berbeda antara sunat yang wajib
dibuat oleh wanita atau hanya sunnah
(mustahab). Saya berharap dokumen ini bisa memberi
Penjelasan kecil dari masalah ini.

Memahami Sunat

Sunat bahasa diambil dari kata (ختن)
berarti memotong Sedangkan al-khatnu artinya
potong kulit yang menutupi kepala dzakar &
potong daging yang ada di atas
farji (klitoris) dan al-khitan adalah nama bagiannya
yang memotongnya (lihat Lisanul Arab, Imam ibnu
Manzhur).

Imam Nawawi mengatakan, "Itu wajib bagi laki-laki
adalah memotong semua kulit yang menutupi kepala
dzakar jadi kepala dzakar semuanya terbuka.
Sedangkan untuk wanita, itu hanya wajib
potong daging yang ada di samping
di farji "(Sahih Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari
10/340)

Penyunatan Ilahi Disyariatkannya

Sunat adalah ajaran nabi Ibrohim 'alaihissalam,
Kota ini diperintahkan untuk mengikutinya, seperti apa adanya
di QS. An-Nahl: 123,
ثم أوحينا إليك أن اتبع ملة إبراهيم حنيفا
"Kemudian kami mengungkapkan penawananmu (Muhammad),
Ikuti agama Ibrohim, seorang hanif.
Disebutkan di Tufatul Maudud, halaman 164 itu
Saroh dalam memberikan Hagar kepada sang nabi
Ibrahim 'alaihissalam, lalu Hajar hamil, itu saja
menyebabkan cemburu. Jadi dia berjanji mau
potong tiga tungkai. Nabi Ibrohim
'Alaihissalam khawatir dia akan memotong hidungnya &
Telinganya, lalu menyuruh Saroh mengebor
telinga mereka dan disunat. Jadilah ini sebagai sunah
yang terjadi pada wanita sesudahnya.

عن ابي هريرة رضي الله عنه قال: قاال رسول الله صلي الله
عليه وسلم: خمس منالفطرة: الاستحداد والختان, وقص
الشارب, ونتفالابط, وتقليم الأظفا ر.
Dari Abu Harairah radhiyallahu'anhu Rosulullah
Sallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Lima hal itu ada
termasuk fitroh yaitu: mencukur rambut kemaluan, khitan,
potong kumisnya, angkat ketiak dan potong
kuku "(HR. Bukhori dan Imam Muslim) baca juga: dokter khitan pekanbaru

Hukum sunat untuk wanita

untuk. Para ulama yang memaksa sunat, mereka pujjah
dengan beberapa argumen:

1. Hukum perempuan sama dengan laki-laki, kecuali ada proposisi

yang membedakannya, seperti kata-kata Rasulullah
sallallaahu 'alaihi wa sallam.
Dari Umm Sulaim radhiyallahu'anhu, Rasulullah
Sallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Wanita itu
kakak beradik. "(HR. Abu Daud 236,
Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).

2. Ada beberapa argumen yang menunjukkan Rasulullah saw

Sallallahu 'alaihi wa sallam memanggil sunat oleh
wanita, termasuk kata-katanya:
إذالتقىالختانان العربية وجبالغسل
"Jika Anda bertemu dengan dua khitanan, Anda harus mandi." (HR.
Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan
sanad shahih).
عن عائسة رضي الله عنها قالت, قال رسول الله صلي الله
هليه و السلم: إذ جلس بين شهبها الأربع و مس الختان
الختان فقد وجب الغسل.
Dari 'Aisha rodhiyallahu' anha berkata, Rosulullah
shallallah 'alaihi wa sallam, "Jika seorang pria,
Pria duduk di atas empat anggota badan dan sunat
sentuh sunat maka kamu harus mandi. "(HR. Bukhori &
Muslim
عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأم
عاطية رضي الله عنها: إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنه
أسرى للوجه وأحضى للزوج.
Dari Anas bin Malik rodhiyallahu'anhu berkata,
Nabi sallallaahu 'alayhi wa sallam berkata
ke Umm 'athiyah, "Saat kamu disunat
para wanita pergi sedikit, dan mereka tidak memotong semuanya,
karena lebih mampu membuat wajah ceria dan lebih
disukai oleh suami "(Diriwayatkan oleh Al-Khatib)

0 komentar:

Posting Komentar